Jika orang menabrak kucing scara tidak sengaja, sampe kucing itu m4ti, apakah berdosa? Klo istrinya sedang hamil, nanti berbahaya atau tidak untuk anaknya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama membagi hewan menjadi 3:
[1] Hewan yang diperintahkan syariat yg boleh untuk dibu*nuh
yaitu termasuk kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. selain binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibu*nuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
[2] Hewan yang sangat menggangguHewan pengganggu, boleh dibu*nuh, sekalipun tak ada perintah dari syariat untuk membu*nuhnya.
Seperti binatang buas yang membahayakan seperti, contoh : nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.
[3] Hewan yang tidak mengganggu
Terakhir : Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibu*nuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa seekor kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia. selain itu dia juga binatang yang sangat lucu.
Hukum Nabrak Kucing
Nah bagaimana dengan kucing? apakah kita berdosa bila tidak sengaja tertabrak?Jika nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Nah apabila kamu tidak sengaja menabrak maka kuburkanla kucing tersebut.
Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.
Jawaban beliau,Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi atau ingin menabrak nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membu*nuh hewan manakala anda dengan sengaja membu*nuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda. [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]
Apakah Ini Berpengaruh Pada Janin?Tidak ada dalil yang ditemukan mengenai adanya pengaruh terhadap janin dan anak bila seorang ayah menabrak seekor kucing.
Sementara, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah, maka termasuk perbuatan syirik kecil.Allahu a’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com
Artikel ini sudah ditulis ulang penulis